Kecurangan Paslon 01 (Jokowi - Ma'ruf) Dibongkar Oleh Pengacara Prabowo



PLPV NEWS - Kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dan tim menyampaikan gugatan atas tindak kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01 (Jokowi - Ma'ruf) pada Sidang sengketa Pilpres 2019.

Dan berikut daftar kecurangan yang dilakukan Paslon 01 :

1. Membongkar kejanggalan Harta Jokowi

Bambang Widjojanto mempermasalahkan asal dana kampanye pasangan calon 01

“Ada juga informasi mengenai terkait sumbangan dana kampanye, kami memeriksa laporan LHKPN Ir Joko Widodo yang diumumkan KPU 12 April 2019,” Ujar  Bambang Widjojanto

“Dalam waktu 13 hari ketika diumumkan jumlah setara kas Capres Joko Widodo beradasarkan LHKPN ternyata tanggal 25 April sudah keluarkan uang Rp19 miliar,” Tambahnya.


2. Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01

Selain mempermasalahkan sumbangan pribadi, Bambang juga mempermasalahkan sumbangan kelompok dari Paslon 01.

“Sumbangan kelompok Golfer tersebut diduga mengakomadasi penyumbang yang melebihi batas kampanye dan teknik penyamaran sumber asli dana kampanye yang diduga umum dalam pemilu,” Ujarnya

Tuduhan ini berdasarkan hasil investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW).

“Ada sumbangan Rp33 Miliyar yang terdiri dari kelompok tertentu, begitu dilacak memiliki NPWP kelompok identitas sama, bukankah ini penyamaran?” tegas Bambang.

3. Penyalahgunaan APBN 

Ia juga menyebut gaji ke-13 dan kenaikan gaji PNS yang diusulkan

“Jika gaji bukanlah kebijakan jangka panjang pemerintahan tapi jangka pendek pragmatis dari Capres Joko Widodo sebagai petahana  untuk pengaruhi penerima manfaat dari penerima gaji tersebut yaitu para pemilih Pilpres dan keluarganya,”

4. Pembatasan Media Dan Pers

Nasrullah mengatakan bahwa pada kenyataannya, dalam Pilpres 2019 akses media tidak seimbang antara paslon 01 dengan paslon 02.


"Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat paling tidak 3 bos media besar yang menjadi bagian dari tim pemenangan paslon 01, yaitu Surya Paloh yang membawahi Media Group, Hary Tanoe pemilik group MNC dan Erick Thohir pemilik Mahaka Group," Ucap Nasrullah

5. Penyalahgunaan Hukum Dan Diskriminasi

BPN merasa bahwa ada diskriminasi dalam perlakuan para penegak hukum terhadap kedua paslon pada Pilpres 2019.

"Perbedaan perlakuan penegakan hukum yang demikian di samping merusak prinsip dasar hukum yang berkeadilan tetapi juga melanggar HAM, tindakan sewenang-wenang," Isi gugatan

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Comments


EmoticonEmoticon